Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang
tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak
yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan
untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan
syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang
ditetapkan di perjanjian kerja.
Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang
telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh
sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus
mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat
sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa
ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau
kekhilafan.
Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang
yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang
menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah
anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan
orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang
telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat
perjanjian.
Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau
kesusilaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar