Selasa, 10 Juli 2012

Etika dalam Profesi


PENTINGNYA ETIKA PROFESI 

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok professional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “ built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional ini.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI:
  1. Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  1. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  2. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
  • Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Sumber : http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf

Arti Profesional


Definisi profesional. Arti profesional. Profesional adalah. Arti profesionalisme. Pengertian profesionalisme menurut para ahli. Pengertian profesional menurut para ahli. Profesionalisme kerja.
Pengertian keahlian. Definisi profesionalisme menurut para ahli. Profesional bekerja. Profesional kerja. Defenisi profesi. Makna profesional. Konsep profesionalisme.
Pengertian profesionalisme kerja. Defenisi profesional. Pengertian propesional. Definisi profesional menurut para ahli. Maksud profesional. Profesi menurut para ahli. Konsep profesional.
Pengertian kerja. Profesional artinya. Profesional. Defenisi profesionalisme. Profesional menurut para ahli. Maksud profesionalisme. Makna profesionalisme.
Arti dari profesional. Profesionalisme menurut para ahli. Pengertian profesional bekerja. Apa arti profesional. Arti propesional. Pengertian profesi menurut ahli. Artikel profesionalisme kerja.
Artikel profesionalisme. Definisi profesionalisme kerja. Penjelasan profesional. Pengertian profesional kerja. Profesionalisme kerja adalah. Pengertian profesional menurut ahli. Makalah profesionalisme kerja.
Bekerja profesional. Profesional dalam bekerja. Istilah profesional. Pengertian bekerja profesional. Penertian profesional. Pengertian dari profesional. Artikel bekerja profesional.
Pengertian profesi dan profesional. Istilah profesi. Pengertian profesinal. Artikel profesional dalam bekerja. Arti profesionalisme kerja. Pengertian propesionalisme. Profesional kerja adalah.
Pengertian profesional dalam bekerja. Perbedaan profesi dan profesional. Pengertian keahlian kerja. Devinisi profesional. Definisi profesional dalam bekerja. Istilah profesionalisme. Pengertian profesional adalah.
Profesional definisi. Pengertian profisional. Apa arti profesionalisme. Apa pengertian profesional. Profesionalisme dalam bekerja. Makna profesi dan profesional. Makna profesionalitas.
Pakaian kerja profesional. Apa profesionalisme. Pengertian istilah profesional menurut para ahli. Pengertian kerja profesional. Pengertian professionalisme. Pengertian profesi profesional profesionalisme. Pengrtian profesional.
Definisi profesi adalah. Apa yang di maksud dengan profesionalisme. Artikel profesional kerja. Pengertian fropesional. Pengertian profesoinal dan contohnya. Profesional arti. Definisi profesional adalah.
Pengertian profesionalisme menurut ahli. Pengertian dan definisi profesional. Definisi propesional. Pengertian profesonal. Profesional pengertian. Profesional dan profesionalisme. Makalah profesional kerja.
Artikel kerja profesional. Pengertian pekerja profesional. Definisi provesional. Konsep profesional endavour. Definisi profesional bekerja. Penjelasan profesionalisme. Definisi pekerja profesional.
Pengertian profesionalisme menurut pendapat para ahli. Pengertin profesionalisme.

Tentang Posedur Kontrak Kerja

Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Adanya pekerja dan pemberi kerja 
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
Kesepakatan 
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Kewenangan 
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
Objek yang diatur harus jelas 
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Etika Profesi Seorang Supervisor Pendidikan

Etika Kerja Seorang Supervisor Pendidikan

Manajemen Berbasis Sekolah yang merupakan refleksi pergeseran paradigma sistem pengelolaan dan pembinaan pendidikan dari centralized system menuju decentralized system menuntut kesadaran, komitmen, dan keterlibatan semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan untuk saling bekerja sama dan membangun sinergi mewujudkan sekolah efektif.  Supervisor, sebagai salah satu pemangku kepentingan pendidikan, memiliki peran yang amat penting dalam mewujudkan sekolah efektif dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah, yang ditandai oleh pembelajaran yang bernuansa Aktif, Senang, Interaktif dan Kreatif sehingga Efektif (ASIK – Efektif) dalam mencapai tujuan pembelajaran. Peran dan keberadaan supervisor semakin diperlukan tidak hanya untuk memberikan bimbingan, bantuan dan pembinaan kepada guru untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pembelajaran, tetapi yang lebih penting adalah sebagai “perekat” (glue) bagi warga sekolah, sehingga dapat saling bekerja sama mendukung tercapainya tujuan sekolah.
Namun demikian, implementasi supervisi di lapangan masih sangat bervariasi. Bahkan di beberapa sekolah, supervisi tidak dapat berjalan dengan optimal dan efektif dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain kurang memadainya pengetahuan, keterampilan dan pengalaman supervisor, termasuk pengawas dan kepala sekolah, maupun pemahaman guru tentang supervisi yang belum memadai. Oleh karena itu, baik supervisor maupun guru dan pihak – pihak yang disupervisi perlu secara pro aktif menambah pengetahuan dan pemahaman mereka tentang supervisi agar terjalin keterpaduan dan kerjasama sinergi dalam menunjang pelaksanaan supervisi di sekolah. Untuk itulah disini kami selaku pemakalah mencoba sedaya mampu kami untuk menjelaskan syarat-syarat seorang supervisor dan mungkin beberapa hal yang berkaitan dengannya.

A. Pengertian Supervisor
Supervisor berasal dari kata supervise yang maknanya :
Adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
Ø Ross L (1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
Ø Purwanto (1987), mendefenisikan supervise ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Sesuai dengan rumusan diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut :
1. membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran.
2. mengembangkan kegiatan belajar mengajar.
3. upaya pembinaan dalam pembelajaran

B. Syarat-Syarat Supervisor dan Yang Berkaitan Dengannya
Setidaknya seorang supervisor memiliki beberapa macam keterampilan yang berhubungan dengan posisinya sebagai supervisor. Beberapa keterampilan itu antara lain :
1. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan yang dipimpin
Þ Working on : wibawa (power on)
Þ Working for : pembantu bagi orang yang disupervisi
Þ Working mithin : bersama-sama
2. Keterampilan dalam proses kelompok
Supervisor harus terampil :
Þ Membangkitkan semangat kerjasama
Þ Merumuskan tujuan
Þ Merencanakan bersama
Þ Mengambil keputusan bersama
Þ Menciptakan tanggung jawab bersama
Þ Menilai dan merivisi bersama
3. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation)
Supervisor tidak semata-mata berurusan dengan aspek meteril tetapi berhadapan dengan manusia-manusia yang berbeda perilaku.
v Hubungan pribadi : pribadi orang yang bersangkutan
v Hubungan fungsionil : fungsi yang dijalankan seseorang
v Hubungan instrumental : didasarkan atas pandangan memperalat bawahan
v Hubungan konsensionil : didsarkan atas kebiasaan atau kelaziman yang berlaku.
4. Keterampilan dalam administrasi personal
Supervisor harus terampil :
v Menyeleksi anggota/karyawan baru
v Mengorientasi anggota/karyawan baru
v Menempatkan dan menugaskan sesuai kecakapan
v Membina
5. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)
v Merumuskan tujuan dan norma-norma
v Mengumpukan fakta-fakta perubahan
v Menterapkan criteria dan menyusun pertimbangan
v Merevisi rencana yang disusun
Kemudian setelah memenuhi keterampilan diatas, kita akan mengetahui berbagai macam type-type seorang supervisor pendidikan. Type-typenya antara lain :
1. Otokratis : supervisor penentu segalanya
2. Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3. Manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat
4. Laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

C. Jenis-Jenis Supervisi Pendidikan Berdasarkan Prosesnya
1. Koraktif : lebih mencari kesalahan
2. Preventif : mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
3. Konstruktif : membangun (dapat memperbiki jika terjadi kesalahan)
4. Kreatif : menekankan inisiatif dan kebebasan berfikir

D. Etika Supervisor Pendidikan
Etika suatu jabatan (professional ethics) yang dirumuskan dalam kode etika jabatan (profesi) tersebut memuat nilai-nilai atau norma yang merupakan pedoman bagi sikap dan tingka laku para pejabat yang berkeahlian dibidang yang bersangkutan.
Prinsip-prinsip :
→ cinta kasih sebagai prinsip pokok setiap etika jabatan (lebih universalistic sifatnya).
→ pancasila dapat merupakan pula prinsip pokok yang bersifat nasionalistik yang hendak menjiwai setiap etika jabatan bangsa Indonesia.

1. Hubungan dengan orang yang disupervisi : guru dan murid
→ supervisor hendaklah jujur dan adil
→ supervisor hendaklah membina perkembangan potensialitas
→ supervisor hendaklah memberi kesempatan dan bantuan
2. Hubungan dengan orang tua dan masyarakat
→ supervisor hendaklah memelihara hubungan kerjasama yang baik
→ supervisor hendaklah mengindahkan moral dan adapt istiadat dalam masyarakat
3. Hubungan dengan rekan seprofesi
→ supervisor hendakalah memelihara dan mengembangkan rasa solidaritas
→ supervisor hendaklah jujur dan toleran
4. Hubungan dengan profesi supervise pendidikan
→ supervisor hendaklah selalu bersikap dan bertindak professional
→ supervisor hendaklah berusaha mewujudkan dan mengembangkan karya supervisi
5. Hubungan dengan tuhan
→ supervisor mempasrahkan diri kepada Tuhan YME
→ setia melakukan kewjiban-kewjibannya terhadap Tuhan YME

Sumber : http://khairuddinhsb.wordpress.com/2008/10/19/syarat-supervisor-pendidikan/

ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN




1. Pendahuluan             Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
              Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
               Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
               Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
               Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah ditetapkan. Uraian dalam makalah ini di mulai bagaimana etika guru profesional terhadap peraturan perundang-undangan, etika guru profesional terhadap peserta didik, etika guru profesional terhadap pekerjaan, dan diakhiri dengan menguraikan etika guru profesional terhadap tempat kerjanya.


2. Pembahasan2.1 Pengertian Etika dan Profesional               Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ).
               Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
               Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
               Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
               Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.
               Profesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut.
Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
1. Komitmen Tinggi
    Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang
sedang dilakukannya.
2. Tanggung Jawab
    Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3. Berpikir Sistematis
    Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4. Penguasaan Materi
    Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat profesional
    Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.


2.2 Kode Etik Guru Profesional               Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
               Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
               Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan. Berikut adalah kode etik profesi keguruan (dikutip Soetjipto dan kosasi, 1994:34-35).


Kode Etik Guru Indonesia               Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sbagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari sembilan kode etik tersebut diatas, makalah ini hanya membahas lima kode etik saja. Berikut secara rinci akan diuraikan satu-persatu.


2.2.1 Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan               Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia harus taat akan peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasonal.
              Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
              Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru yang profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya diharapkan akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.


2.2.2 Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik               Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini.
               Pertama, guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada pepatah Sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan Ditiru” (diikuti dan diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru sebagai tenaga pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah laku guru hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3), keteladanan seorang guru merupakan perwujudan realisasi kegiatan belajr mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat mempengaruhi sikap siswa. Sebaliknya, seorang guru yang bersikap premanisme akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa. Disamping itu, dalam memberikan contoh kepada peserta didik guru harus dapat mencontohkan bagaimana bersifat objektif, terbuka akan kritikan, dan menghargai pendapat orang lain.
               Kedua, guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang yang harus ditakuti, tetapi hendaknya menjadi ‘teman’ bagi peserta didik tanpa menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat mempengaruhi dan mampu mengendalikan peserta didik.
               Ketiga, hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik, kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses perkembangan peserta didik (Kartadinata, 2004:4).
               Semua kemahiran tersebut perlu dipelajari dengan sungguh-sungguh dan sistematis, secara akademik, tidak bisa secara alamiah, dan semua harus terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku mendidik.
Sementara itu, prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani. Peserta didik tidak hanya dituntut berlimu pengetahuan tinggi, tetapi harus bermoral tinggi juga. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa depan. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh pada kehendak dan kemauan guru.


2.2.3 Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan              Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang yang profesional , guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.
Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah completism, merasa diri sudah sempurna dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus belajar terus menerus (Kartadinata, 2004:1). Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan dalam bertindak dan menanganinya.
               Untuk meningkatkan mutu profesinya, menurut Soejipto dan kosasi ada ua cara yaitu cara formal dan cara informal. Secara formal artinya guru mengikuti pendidikan lanjutan dan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Secara informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan sebagainya.


2.2.4 Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja               Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.
               Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
               Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim. Bagaimana sikap kita sebagai seorang guru? Ternyata, keprofesionalan guru sangat diuji disini. Tanpa fasilitas yang memadai guru dituntut untuk tetap profesional dalam membimbing anak didik. Kreatifitas guru harus dikembangkan dalam situasi seperti ini.
Berkaitan dengan ini, pendekatan pembelajaran kontekstual dapat menjadi pemikiran para guru untuk lebih kreatif. Dalam pendekatan ini, diartikan strategi belajar yang membantu guru mengaitkan materi pelajaran dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa mengaitkan pengetahuan yang telah dimilikinya drngan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
              Sementara itu, sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan hubungan harmonis di lingkungan tempat kerja, baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua peserta didik.


3. Penutup              Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru b
aru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.


Minggu, 08 Juli 2012

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI


1. Etika Profesi

Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

2. Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :


Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

3. Penyalahgunaan Profesi

Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

4. Kesimpulan

Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

Paradigma profesi mesin di era modern


MATERI/TOPIK PERKULIAHAN
  1. Etika
  2. Profesi dan Profesionalisme
  3. Etika dalam Profesi
  4. Kriteria Kompetensi dalam Ilmu Mesin
  5. Spesialisasi Keilmuan dalam Teknik Mesin
  6. Paradigma Profesi Mesin di Era Modern
  7. Peluang dan Tantangan Profesi Teknik Mesin di Masa Datang
  8. Asosisasi Profesi dalam Ilmu Mesin

Paradigma profesi mesin di era modern
Banyak diantara masyarakat kita di Indonesia dulu, bahwa pemahaman profesi di bidang mesin itu pasti berkotor – kotoran terlebih lagi banyak ahli mesin di katakan tukang insinyur pada tempo dulu, tetapi sekarang banyak hal – hal baru bermunculan seperti teknologi – teknologi yang bisa dikatakan saat ini berkembang sangat pesat sekali. Terutama dalam bidang Informatika. Seiring berkembangnya teknologi berkembang pula cara kita mendapat pengetahuan tanpa melalui pendidikan formal, dan kita bisa mendapatkan ilmu pengetahuan darimana saja, seperti internet, melalui e – book yang kita dapatkan di kampus, melalui perpustakaan, dan masih banyak cara yang lain untuk kita dapatkan.
Profesi mesin yang sekarang banyak sekali perubahannya mulai dari  cara berpakain, kedisiplinan waktu, sampai hasil kerja memuaskan dari si teknisi itu sendiri, dan jika kita masuk ke pabrikasi kita bisa terasa seperti di showroom bisa dibilang “ showroom look ”.
Seperti contohnya di perusahaan - perusahaan jepang dalam hal manufacturing dan assembling banyak ahli – ahli mesin disana sangat menjaga kedisiplinan, kebersihan dan kerapihan tempat kerja,perawatan mesinnya, dan ketepatan produksi yang dihasilkan dan tidak lupa juga dari perusahaan pun memberi semacam penghargaan bagi mereka para pekerja/ teknisi supaya membuat pekerja/teknisi tersebut bisa lebih semangat dalam berkerja. Dan bahkan perusahaan tersebut memberikan studi khusus bagi pekerja/teknisi yang mempunyai kemampuan lebih seperti diberikan pelatihan – pelatihan di jepang supaya para pekerja/ teknisi tersebut bisa menciptakan inovasi ataupun sesuatu yang baru dan bisa membuat perusahaan tersebut mencapai hasil yang maksimal. Dan dari hasil inovasi – inovasi tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat luas. Jadi pemikiran saat ini untuk ahli mesin bagaimana menciptakan sesuatu yang sangat bermanfaat, ramah terhadap lingkungan, dan bisa memanfaatkan/mendaur ulang hasil yang telah diproduksi tanpa merusak dan meninggalkan.